Diseminasi berarti “kegiatan
menyebarluaskan suatu doktrin/pemikiran”. Dalam konteks Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti
menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Latar Belakang
Pada International Conference of Red
Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier – salah seorang pendiri Komite
Internasional – berpendapat, “Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif,
tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat
(kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui
propaganda aktif.” Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa
1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk
menyebarluaskan isinya.
Dasar Hukum /
Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
- pasal 47 Konvensi Jenewa I
- pasal 48 Konvensi Jenewa II
- pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
- pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
- pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
- pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut
menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi)
berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara
masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan
militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama
angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.
Kewajiban untuk diseminasi juga
terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal
sebagai berikut.
- Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi “Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi.”
- Pasal
5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional
sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
“Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya.”
- Pasal
6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
“Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.”
Apa Yang Perlu
Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar
Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah
hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa
yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip
dasar Gerakan?
Menurut definisi yang dirumuskan oleh
International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional
(Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: “Semua ketentuan yang terdiri
dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi
segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata
internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar
kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk
menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan
perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena
akibat pertikaian bersenjata.”
Hukum Perikemanusiaan
Internasional mencakup dua bidang, yaitu
- perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
- pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum
yang disebit “campuran”, karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan
korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat
operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.
Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan
untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata “prinsip” berasal
dari bahasa Latin “principum” yang berarti “penyebab utama, asal, dasar”. Lebih
dalam prinsip dapat berarti “suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan
nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah”.
Pada konteks Palang Merah, suatu
prinsip menurut Jean Pictet adalah “aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar
pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen
Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan
di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai
suatu kode etik dan moral.
Mengapa Perlu
Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap
pertanyaan ini adalah “Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban
yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta.”
Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar
mengapa diseminasi ini harus dilakukan.
Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban
konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi
orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk
dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak
mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya.
Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.
Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan
menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat
dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar
tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.
Pengertian yang benar tentang masalah
HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan
akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota
Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan.
Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih
efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan
dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Diseminasi oleh
Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk
menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah
atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak,
perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu
pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah
untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap
lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam
Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain
penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.
Strategi Palang Merah
Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.
“Memasyarakatkan nilai-nilai dasar
kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal
PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
- meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
- reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
- meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang.”
Hingga kini telah banyak program
diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang
dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat
program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi
kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar
mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata
di semua daerah dan cabang.
Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor
Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik
kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus
terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi
di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik
maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan
masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan
keamanan petugas relawan di daerah konflik.
Untuk merespon permasalahan tersebut
diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan “kursus
Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah
Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang
mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1
(satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI
di daerahnya masing-masing.
Usaha PMI dalam menjamin penghormatan
terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar
Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi
Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang
(RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC
Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali
draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada
tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah
diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan
diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional. PMR Unit-020 MAN Lhokseumawe
DISEMINASI
Apa itu Diseminasi?
Diseminasi berarti “kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin/pemikiran”. Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier – salah seorang pendiri Komite Internasional – berpendapat, “Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif.” Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.Dasar Hukum / Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:- pasal 47 Konvensi Jenewa I
- pasal 48 Konvensi Jenewa II
- pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
- pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
- pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
- pasal 19 Protokol Tambahan II
Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
“Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi.” - Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari
Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
“Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya.” - Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah
“Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.”
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: “Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata.”
Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
- perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
- pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principum” yang berarti “penyebab utama, asal, dasar”. Lebih dalam prinsip dapat berarti “suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah”.
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah “aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.
Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah “Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta.” Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.
Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.
Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.
“Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:- meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
- reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
- meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang.”
Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.
Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan “kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.
Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
DISEMINASI
Apa itu Diseminasi?
Diseminasi berarti “kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin/pemikiran”. Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier – salah seorang pendiri Komite Internasional – berpendapat, “Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif.” Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.Dasar Hukum / Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:- pasal 47 Konvensi Jenewa I
- pasal 48 Konvensi Jenewa II
- pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
- pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
- pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
- pasal 19 Protokol Tambahan II
Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
“Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi.” - Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari
Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
“Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya.” - Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah
“Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.”
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: “Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata.”
Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
- perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
- pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principum” yang berarti “penyebab utama, asal, dasar”. Lebih dalam prinsip dapat berarti “suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah”.
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah “aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.
Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah “Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta.” Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.
Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.
Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.
“Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:- meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
- reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
- meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang.”
Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.
Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan “kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.
Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar