Senin, 25 Januari 2016

#RUUKepalangmerahan

Penyalahgunaan Lambang Palang Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat miris, dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan Lambang tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, baik untuk sekedar memakai sampai dengan untuk bisnis. Dan imbasnya adalah pengguna Lambang yang berhak memakainya dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis Militer TNI dianggap sama dengan pemakai lambang lainnya, alhasil Lambang Palang Merah yang memiliki karakter "Netral" tidak dianggap lagi kenetralannya.

Salah satu kejadian yang amat merugikan antara lain pada kejadian Demo BBM di Jakarta beberapa tahun silam. Dimana terdapat Ambulans dengan lambang "Palang Merah" yang memasok batu dan kayu untuk para demonstran. Karena mengganggap bahwa Ambulans yang lewat berlambang Palang Merah, maka dibiarkan lewat oleh aparat. Namun sayang itu bukan ambulans PMI maupun Dinas Medis Militer, dan penggunaan lambang Palang Merah telah disalahgunakan.

Kejadian berikutnya terjadi di Puncak Jaya pada Juli 2013, dimana salah satu Petugas PMI meninggal dunia dan 2 (dua) orang terluka karena menjadi sasaran tembak oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya menjemput pasien di Perkampungan terpencil Puncak Jaya. Dan hal ini disinyalir karena pengabaian penggunaan Lambang Palang Merah bagi petugas PMI.

Berlatar belakang dari beberapa hal tersebut serta mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.

Presiden Soekarno paska Proklamasi Kemerdekaan mengintruksikan Menteri Kesehatan pada saat itu untuk membentuk Organisasi Kepalangmerahan. Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan secara resmi Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945.

Keberadaan organisasi Palang Merah Indonesia juga memberikan kontribusi terhadap pengakuan Internasional oleh berbagai Negara sebagai Bangsa dan Negara paska Kemerdekaan. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?

1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.

2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.


Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia

1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.

2. Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
b. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.

3. RUU Kepalangmerahan pada DPR Periode 2010-2015 telah membentuk Panitia Khusus RUU Kepalangmerahan. Namun pada pembahasannya seperti jalan ditempat sehingga pada periode inipun RUU tidak dapat di sahkan.

4. Periode DPR 2015-2020 pada tahun pertamanya juga tidak ada pembahasan khusus, dan di tahun 2016 pun RUU Kepalangmerahan tidak menjadi RUU Prioritas yang akan dibahas. Posisi RUU Kepalangmerahan di Prolegnas adalah 107 dan tanpa ada upaya serius dari DPR RI serta dorongan dara Masyarakat, maka bisa jadi RUU Kepalangmerahan tidak akan terselesaikan kembali pada DPR RI periode ini !!!

Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan

1. Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.

2. Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.

3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan, (tidak masuk prioritas tahun 2016 dan no urut prolegnas yang cukup jauh yaitu 107. Dan apakah kondisi ini akan dibiarkan saja? akankah RUU Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang palang merah?


Untuk itu Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para pemegang kebijakan di Indonesia, Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua Umum PMI untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.
Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan cara memosting kalimat dukungan untuk mendorong pengesahan #RUUKepalangmerahan di akun media sosial.

0 komentar:

Posting Komentar