Penyalahgunaan
Lambang Palang Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat miris,
dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas
mempergunakan Lambang tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun
kelompoknya, baik untuk sekedar memakai sampai dengan untuk bisnis. Dan
imbasnya adalah pengguna Lambang yang berhak memakainya dalam hal ini Palang
Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis Militer TNI dianggap sama dengan pemakai
lambang lainnya, alhasil Lambang Palang Merah yang memiliki karakter
"Netral" tidak dianggap lagi kenetralannya.
Salah
satu kejadian yang amat merugikan antara lain pada kejadian Demo BBM di Jakarta
beberapa tahun silam. Dimana terdapat Ambulans dengan lambang "Palang
Merah" yang memasok batu dan kayu untuk para demonstran. Karena
mengganggap bahwa Ambulans yang lewat berlambang Palang Merah, maka dibiarkan
lewat oleh aparat. Namun sayang itu bukan ambulans PMI maupun Dinas Medis
Militer, dan penggunaan lambang Palang Merah telah disalahgunakan.
Kejadian
berikutnya terjadi di Puncak Jaya pada Juli 2013, dimana salah satu Petugas PMI
meninggal dunia dan 2 (dua) orang terluka karena menjadi sasaran tembak oleh
orang tak dikenal saat melakukan tugasnya menjemput pasien di Perkampungan
terpencil Puncak Jaya. Dan hal ini disinyalir karena pengabaian penggunaan
Lambang Palang Merah bagi petugas PMI.
Berlatar
belakang dari beberapa hal tersebut serta mengacu pada banyaknya penyalahgunaan
lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun
untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai
perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka
dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.
Presiden
Soekarno paska Proklamasi Kemerdekaan mengintruksikan Menteri Kesehatan pada
saat itu untuk membentuk Organisasi Kepalangmerahan. Indonesia telah memilih
tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang
Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan
pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan secara resmi Palang Merah
Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945.
Keberadaan
organisasi Palang Merah Indonesia juga memberikan kontribusi terhadap pengakuan
Internasional oleh berbagai Negara sebagai Bangsa dan Negara paska Kemerdekaan.
Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional
(National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Mengapa
kita perlu UU Kepalangmerahan?
1.
Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis
pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun
1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan
Undang-Undang no 59 tahun 1958. Dan
lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU
Kepalangmerahan.
2. PMI
sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional
wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai
Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun
1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan
kewajibannya.
Perjalanan
RUU Kepalangmerahan di Indonesia
1. RUU
Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI
pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
2.
Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar
menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus
sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. Permintaan tersebut tidak
dapat diakomodir Pemerintah karena :
a.
Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan
anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
b.
Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan
1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.
3. RUU
Kepalangmerahan pada DPR Periode 2010-2015 telah membentuk Panitia Khusus RUU
Kepalangmerahan. Namun pada pembahasannya seperti jalan ditempat sehingga pada
periode inipun RUU tidak dapat di sahkan.
4.
Periode DPR 2015-2020 pada tahun pertamanya juga tidak ada pembahasan khusus,
dan di tahun 2016 pun RUU Kepalangmerahan tidak menjadi RUU Prioritas yang akan
dibahas. Posisi RUU Kepalangmerahan di Prolegnas adalah 107 dan tanpa ada upaya
serius dari DPR RI serta dorongan dara Masyarakat, maka bisa jadi RUU
Kepalangmerahan tidak akan terselesaikan kembali pada DPR RI periode ini !!!
Urgensi
pengesahan RUU Kepalangmerahan
1.
Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan
diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada
situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi
Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2.
Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan
nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional.
Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan
politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah
dengan adanya undang-undang.
3.
Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang
menggembirakan, (tidak masuk prioritas tahun 2016 dan no urut prolegnas yang
cukup jauh yaitu 107. Dan apakah kondisi ini akan dibiarkan saja? akankah RUU
Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah
pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah
aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara
dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan
pengguna lambang palang merah?
Untuk
itu Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para pemegang kebijakan di Indonesia, Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua Umum PMI untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.
Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan cara memosting kalimat dukungan untuk mendorong pengesahan #RUUKepalangmerahan di akun media sosial.
0 komentar:
Posting Komentar